Langsung ke konten utama

Izin Frekuensi 4G Bolt Terancam Dicabut, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar selama 2016 sampai 2017 Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan. "Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin. Kendati demikian, Rudiantara menegaskan bahwa pencabutan ini hanya sebatas izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan tersebut berpengaruh pada layanan ke pelanggan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), PT First Media Tbk sendiri kini memiliki izin untuk penggunaan frekuensi 2,3 GHz di Zona 1 dan 4 yang meliputi daerah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara untuk PT Internux hanya mengantongi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk Zona 4 yaitu wilayah Jabodetabek dan Banten. Izin frekuensi yang dimiliki Internux diberikan pemerintah sejak 2009 dan akan berakhir 2019. Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media dan PT Internux akan dilakukan setelah keduanya tiga kali diberikan surat peringatan dan tidak melunasi BHP tahunan serta dendanya sampai bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang. "Atau selambat-lambatnya pada 17 November 2018," ungkap Plt. Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat keterangan resminya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERINGATI HARI KARTINI SELURUH PETUGAS UPACARA STMIK PRINGSEWU ADALAH PEREMPUAN

STMIK PRINGSEWU  – Sebagai wujud rasa penghormatan kepada perjuangan pahlawan kita, Ibu Kartini, Sabtu, 21 April 2018 – Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kartini ke-139 dihalaman Kampus STMIK Pringsewu. Upacara Hari Kartini di halaman kampus ini dihadiri bapak/ibu dosen dan mahasiswa. Menariknya, dalam upacara ini, seluruh petugasnya adalah perempuan. Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Ketua I Elisabet Yunaeti A, M.T.I. Dalam amanatnya, Elisabet meminta agar momen hari Kartini jadi tonggak kebangkitan para perempuan, perempuan bisa meraih prestasi seperti kaum laki-laki. Jadi, mari kita jadikan momen ini untuk bangkit sekaligus instrospeksi diri, ucapnya. Setelah upacara selesai, akan dilaksanakan lomba membuat nasi goreng antar mahasiswa bertempat di halaman kampus.( *na ) Filed in:   BEM ,  Info Kampus ,  Umum

STMIK PRINGSEWU GELAR SARASEHAN KEBANGSAAN

STMIK PRINGSEWU  – Sabtu (28/4), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan sarasehan kebangsaan dengan tema “Dalam Rangka Membendung Arus Radikal dan Terorisme di Wilayah Hukum Polda Lampung” bertempat di Aula Lt. II Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu. Sarasehan Kebangsaan dengan tema “Dalam Rangka Membendung Arus Radikal dan Terorisme di Wilayah Hukum Polda Lampung” menghadirkan narasumber Kombes Pol Yosi Hariyoso (Kepala Biro Operasi Polda Lampung), Ken Setiawan (Mantan Komandan Negara Islam Indonesia) dihadiri Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman, Wakil Ketua I Bidang Akademik Elisabet Y. A, M.T.I, Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan Nur Aminudin, M.T.I, Ka. LPPM M. Muslihudin, M.T.I, Kaprodi Sistem Informasi Tri Susilowati, M.T.I, Kaprodi Manajemen Informatika Oktafianto, M.T.I serta bapak ibu dosen STMIK Pringsewu. Sarasehan Kebangsaan dibuka Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STMIK Pringse...

STMIK PRINGSEWU Raih Sinta Awards 2018

STMIK PRINGSEWU  berhasil meraih Science and Technology Index (Sinta) Awards Tahun 2018 sebagai institusi dengan produktivitas publikasi dari Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Penghargaan diterima oleh Ketua LLPM STMIK Pringsewu M. Muslihudin, M.T.I di Auditorium Gedung D Kemenristek Dikti RI, Jakarta, Rabu (4/7). “Sinta Awards 2018 ini dipersembahkan untuk segenap sivitas akademika STMIK Pringsewu yang sangat gigih meningkatkan publikasi ilmiah hasil penelitian dan pengadian masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, Sinta Awards sebagai ajang yang positif untuk motivasi peningkatan publikasi ilmiah dan merupakan prestasi gemilang sivitas akademisi STMIK Pringsewu dalam produktivitas publikasi ilmiah. STMIK Pringsewu memiliki Produktifitas Publikasi yang membanggakan yaitu berdasarkan penilaian dalam jangka waktu 3 Tahun terahir 2016-2018 STMIK Pringsewu Masuk 100 Top Affilation yaitu dengan Peringkat 77 dan dengan Score Nilai 92. “Kami b...