Langsung ke konten utama

Izin Frekuensi 4G Bolt Terancam Dicabut, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar selama 2016 sampai 2017 Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan. "Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin. Kendati demikian, Rudiantara menegaskan bahwa pencabutan ini hanya sebatas izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan tersebut berpengaruh pada layanan ke pelanggan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), PT First Media Tbk sendiri kini memiliki izin untuk penggunaan frekuensi 2,3 GHz di Zona 1 dan 4 yang meliputi daerah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara untuk PT Internux hanya mengantongi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk Zona 4 yaitu wilayah Jabodetabek dan Banten. Izin frekuensi yang dimiliki Internux diberikan pemerintah sejak 2009 dan akan berakhir 2019. Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media dan PT Internux akan dilakukan setelah keduanya tiga kali diberikan surat peringatan dan tidak melunasi BHP tahunan serta dendanya sampai bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang. "Atau selambat-lambatnya pada 17 November 2018," ungkap Plt. Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat keterangan resminya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-macam hacker

A. Grey Hat Hacker Jenis hacker ini merupakan jenis hacker yang sifatnya berada di antara white hat hacker dan black hat hacker. Hacker yang satu ini tidak memiliki ketetapan dalam memegang prinsipnya. Oleh sebab itu, jenis hacker yang satu ini biasanya memegang standar etika yang sifatnya ganda pada setiap kegiatan hacking-nya. Jadi, bisa dalam beberapa saat hacker ini memegang teguh prinsip hacker namun pada keadaan yang lain hacker yang satu ini dapat melanggar batas-batas hukum yang telah ditetapkan. B. Script Kiddie Hacker Hacker ini merupakan jenis hacker yang tidak begitu menguasai mengenai sistem komputer. Namun bukan berarti hacker ini tidak dapat menembus suatu sistem komputer, hacker jenis ini masih dapat menembus sistem komputer dengan cara memanfaat software buatan orang lain. C. Hacktivist Hacker Kemampuan jenis hacker ini digunaka untuk menebar pesan-pesan yang sifatnya bersinggungan dengan politik, ideology beserta agama. Biasanya jenis hacker ini melak...

SEMINAR PENGOLAHAN DATA STATISTIK MENGGUNAKAN PROGRAM SPSS

Pringsewu, Senin (19/3).- STMIK Pringsewu kembali mengadakan seminar, kali ini bertajuk “Pengolahan Data Statistik Menggunakan Program SPSS”. Seminar ini merupakan yang terakhir dari rangkaian seminar dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Pringsewu yang kesembilan. Seminar ini menghadirkan narasumber dosen STMIK Pringsewu, Budi Usmanto, S.Si., M.TI. dan Bernadhita Herindri Samodera Utami, S.Si., M.Sc. Seminar dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka secara resmi oleh Nur Aminudin, M.T.I selaku Wakil Ketua III STMIK Pringsewu mewakili Ketua STMIK Pringsewu Hj. Rita Irviani, M.M. Dalam sambutannya, Nur demikian disapa menyampaikan bahwa statistika dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan bagi pihak-pihak berkepentingan. “Dengan demikian statistika sebagai ilmu penting untuk dipelajari dan diharapkan seminar ini menambah pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswi STMIK Pringsewu”,  Seminar yang diikuti oleh 160 mahasiswa STMIK Pringsewu mendapat antusiasme dari peserta. Materi terbagi me...

Jenis jenis virus komputer

1. Spoofing Spoofing adalah teknik untuk mendapatkan akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi. Dalam teknik Spoofing, untuk memalsukan bahwa mereka adalah host yang terpercaya, penyerang berpura-pura agar pengguna tidak mengetahui teknik ini. 2. DDOS (distributed denial of service) Serangan DDOS merupakan serangan trhadap komputer atau server di dalam sebuah jaringan dengan cara menghabiskan resource yang dimiliki komputer. Sehingga komputer tersebut tidak bisa berjalan dengan baik sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang. 3.DNS Poisoning DNS Poisoning adalah cara untuk menembus pertahanan dengan menyampaikan IP Address mengenai host. DNS Poisoning mempunyai tujuan mengalihkan lalu lintas paket data dari tujuan aslinya. 4. Sniffer Sniffer Paket atau penganalisa paket dapat pula diartikan 'penyadap paket') yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer...