JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar selama 2016 sampai 2017 Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan. "Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin. Kendati demikian, Rudiantara menegaskan bahwa pencabutan ini hanya sebatas izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan tersebut berpengaruh pada layanan ke pelanggan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), PT First Media Tbk sendiri kini memiliki izin untuk penggunaan frekuensi 2,3 GHz di Zona 1 dan 4 yang meliputi daerah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara untuk PT Internux hanya mengantongi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk Zona 4 yaitu wilayah Jabodetabek dan Banten. Izin frekuensi yang dimiliki Internux diberikan pemerintah sejak 2009 dan akan berakhir 2019. Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media dan PT Internux akan dilakukan setelah keduanya tiga kali diberikan surat peringatan dan tidak melunasi BHP tahunan serta dendanya sampai bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang. "Atau selambat-lambatnya pada 17 November 2018," ungkap Plt. Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat keterangan resminya.
STMIK PRINGSEWU – Sebagai wujud rasa penghormatan kepada perjuangan pahlawan kita, Ibu Kartini, Sabtu, 21 April 2018 – Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kartini ke-139 dihalaman Kampus STMIK Pringsewu. Upacara Hari Kartini di halaman kampus ini dihadiri bapak/ibu dosen dan mahasiswa. Menariknya, dalam upacara ini, seluruh petugasnya adalah perempuan. Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Ketua I Elisabet Yunaeti A, M.T.I. Dalam amanatnya, Elisabet meminta agar momen hari Kartini jadi tonggak kebangkitan para perempuan, perempuan bisa meraih prestasi seperti kaum laki-laki. Jadi, mari kita jadikan momen ini untuk bangkit sekaligus instrospeksi diri, ucapnya. Setelah upacara selesai, akan dilaksanakan lomba membuat nasi goreng antar mahasiswa bertempat di halaman kampus.( *na ) Filed in: BEM , Info Kampus , Umum
Komentar
Posting Komentar