Ilustrasi (AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)
Jakarta, CNN Indonesia -- berencana untuk mengadopsi pemberlakuan tenggat waktu penghapusan konten berbahaya di yang beroperasi di negaranya. Hal ini diungkap Menteri Digital Inggris Margot James yang menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi pendekatan negara . Ia mengungkap ketertarikannya ketika ditanya oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Liz Kendall.Dilansir dari Metro, kebijakan di Jerman memaksa jejaring sosial untuk menghapus konten ilegal dalam 24 jam setelah dilaporkan. Apabila penghapusan konten melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jejaring sosial akan mendapat denda. "Ya, maksud saya itu akan menjadi salah satu aspek dari apa yang mungkin memerlukan hukum baru yang bertentangan dengan banyak tindakan non-legislatif yang masih kami kembangkan," kata James, seperti dikutip .Namun, James mengingatkan bahwa masih banyak area abu-abu terkait definisi konten ilegal. James berharap definisi ini bisa segera diperjelas. Hal ini dilakukan untuk menangani berbagai masalah daring yang mempengaruhi anak-anak, terutama soal cyber-bullying.Komisaris Anak Inggris Anne Longfield mengatakan bahwa anak-anak yang naik kelas dari sekolah dasar ke sekolah menengah merasakan tekanan agar lebih eksis di media sosial."Akan tetapi semua pihak juga memiliki peran untuk menyediakan platform positif untuk anak-anak," ujar Longfield.Ia mengakui di satu sisi, media sosial juga punya dampak positif seperti pertemanan, pembelajaran dan dukungan yang tidak didapat 10 tahun lalu.Pada Oktober, raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter mengatakan tidak akan menentang regulator yang memantau platform mereka. "Kepala eksekutif kami telah membicarakan tentang fakta bahwa beberapa peraturan akan menjadi tak terelakkan," kata Manajer Kebijakan Publik Facebook di Inggris Karim Palant. (jnp/eks)
Komentar
Posting Komentar