Langsung ke konten utama

Inggris Akan Beri Tenggat bagi Medsos Hapus Konten Negatif

Ilustrasi (AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inggris berencana untuk mengadopsi pemberlakuan tenggat waktu penghapusan konten berbahaya di media sosial yang beroperasi di negaranya. 

Hal ini diungkap Menteri Digital Inggris Margot James yang menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi pendekatan negara Jerman. Ia mengungkap ketertarikannya ketika ditanya oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Liz Kendall.

Dilansir dari Metro, kebijakan di Jerman memaksa jejaring sosial untuk menghapus konten ilegal dalam 24 jam setelah dilaporkan. Apabila penghapusan konten melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jejaring sosial akan mendapat denda. "Ya, maksud saya itu akan menjadi salah satu aspek dari apa yang mungkin memerlukan hukum baru yang bertentangan dengan banyak tindakan non-legislatif yang masih kami kembangkan," kata James, seperti dikutip Metro.

Namun, James mengingatkan bahwa masih banyak area abu-abu terkait definisi konten ilegal. James berharap definisi ini bisa segera diperjelas. Hal ini dilakukan untuk menangani berbagai masalah daring yang mempengaruhi anak-anak, terutama soal cyber-bullying.

Komisaris Anak Inggris Anne Longfield mengatakan bahwa anak-anak yang naik kelas dari sekolah dasar ke sekolah menengah merasakan tekanan agar lebih eksis di media sosial.

"Akan tetapi semua pihak juga memiliki peran untuk menyediakan platform positif untuk anak-anak," ujar Longfield.Ia mengakui di satu sisi, media sosial juga punya dampak positif seperti pertemanan, pembelajaran dan dukungan yang tidak didapat 10 tahun lalu.

Pada Oktober, raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter mengatakan tidak akan menentang regulator yang memantau platform mereka. 

"Kepala eksekutif kami telah membicarakan tentang fakta bahwa beberapa peraturan akan menjadi tak terelakkan," kata Manajer Kebijakan Publik Facebook di Inggris Karim Palant. (jnp/eks)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis jenis virus komputer

1. Spoofing Spoofing adalah teknik untuk mendapatkan akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi. Dalam teknik Spoofing, untuk memalsukan bahwa mereka adalah host yang terpercaya, penyerang berpura-pura agar pengguna tidak mengetahui teknik ini. 2. DDOS (distributed denial of service) Serangan DDOS merupakan serangan trhadap komputer atau server di dalam sebuah jaringan dengan cara menghabiskan resource yang dimiliki komputer. Sehingga komputer tersebut tidak bisa berjalan dengan baik sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang. 3.DNS Poisoning DNS Poisoning adalah cara untuk menembus pertahanan dengan menyampaikan IP Address mengenai host. DNS Poisoning mempunyai tujuan mengalihkan lalu lintas paket data dari tujuan aslinya. 4. Sniffer Sniffer Paket atau penganalisa paket dapat pula diartikan 'penyadap paket') yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer...

TUGAS MK BP1 TUGAS 2.5

Private Sub chkbold_Click() 'membuat teks tebal If chkbold.Value = 1 Then     lblteks.FontBold = True Else     lblteks.FontBold = False End If End Sub Private Sub chkitalic_Click() 'membuat teks miring If chkitalic.Value = 1 Then     lblteks.FontItalic = True Else     lblteks.FontItalic = False End If End Sub Private Sub chkstrike_Click() 'membuat teks strikeout If chkstrike.Value = 1 Then     lblteks.FontStrikethru = True Else     lblteks.FontStrikethru = False End If End Sub Private Sub chkunder_Click() 'membuat teks garis bawah If chkunder.Value = 1 Then     lblteks.FontUnderline = True Else     lblteks.FontUnderline = False End If End Sub Private Sub Command1_Click() End End Sub Private Sub Optblue_Click() 'membuat teks berwarna biru lblteks.ForeColor = vbBlue ...

Izin Frekuensi 4G Bolt Terancam Dicabut, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluru...