Langsung ke konten utama

Inggris Akan Beri Tenggat bagi Medsos Hapus Konten Negatif

Ilustrasi (AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inggris berencana untuk mengadopsi pemberlakuan tenggat waktu penghapusan konten berbahaya di media sosial yang beroperasi di negaranya. 

Hal ini diungkap Menteri Digital Inggris Margot James yang menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi pendekatan negara Jerman. Ia mengungkap ketertarikannya ketika ditanya oleh anggota parlemen dari Partai Buruh Liz Kendall.

Dilansir dari Metro, kebijakan di Jerman memaksa jejaring sosial untuk menghapus konten ilegal dalam 24 jam setelah dilaporkan. Apabila penghapusan konten melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jejaring sosial akan mendapat denda. "Ya, maksud saya itu akan menjadi salah satu aspek dari apa yang mungkin memerlukan hukum baru yang bertentangan dengan banyak tindakan non-legislatif yang masih kami kembangkan," kata James, seperti dikutip Metro.

Namun, James mengingatkan bahwa masih banyak area abu-abu terkait definisi konten ilegal. James berharap definisi ini bisa segera diperjelas. Hal ini dilakukan untuk menangani berbagai masalah daring yang mempengaruhi anak-anak, terutama soal cyber-bullying.

Komisaris Anak Inggris Anne Longfield mengatakan bahwa anak-anak yang naik kelas dari sekolah dasar ke sekolah menengah merasakan tekanan agar lebih eksis di media sosial.

"Akan tetapi semua pihak juga memiliki peran untuk menyediakan platform positif untuk anak-anak," ujar Longfield.Ia mengakui di satu sisi, media sosial juga punya dampak positif seperti pertemanan, pembelajaran dan dukungan yang tidak didapat 10 tahun lalu.

Pada Oktober, raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Twitter mengatakan tidak akan menentang regulator yang memantau platform mereka. 

"Kepala eksekutif kami telah membicarakan tentang fakta bahwa beberapa peraturan akan menjadi tak terelakkan," kata Manajer Kebijakan Publik Facebook di Inggris Karim Palant. (jnp/eks)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMINAR PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN PENELITIAN

STMIK PRINGSEWU  – Rabu (14/3), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menyelenggarakan SEMINAR “Seminar Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bidang Pendidikan dan Penelitian” yang dihadiri bapak/ibu dosen STMIK Pringsewu dan mahasiswa/i STMIK Pringsewu. Sebagai narasumber STMIK Pringsewu mendatangkan  Dr. Ribhan, S.E., M.Si.  Seminar tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan STMIK Pringsewu dalam rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-9. Seminar Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bidang Pendidikan dan Penelitian tersebut dibuka oleh Elisabet Yunaeti A, M.T.I Wakil Ketua I mewakili Ketua STMIK Pringsewu Hj. Rita Irviani, M.M didampingi Bapak/Ibu Dosen dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Pringsewu. Elisabet Yunaeti A, M.T.I Wakil Ketua I mewakili Ketua STMIK Pringsewu Hj. Rita Irviani, M.M dalam pembukaan seminar tersebut mengatakan, seminar ini dimaksudkan untuk berbagi hasil serta berdisku...

MAHASISWA STMIK PRINGSEWU GELAR BAZAR

STMIK PRINGSEWU  – Sabtu (31/3), Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu menggelar bazar kewirausahaan di Pendopo Pringsewu yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Bazar kewirausahaan tersebut dibuka Dedi Irawan selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan, beliau mengatakan, kami selaku dosen sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Bazar ini tujuannya adalah untuk membina silahturahmi dalam suasana yang berbeda dan menumbuhkan semangat kewirausahaan. Konsep kewirausahaan juga merupakan program Pemerintah yang sedang dilaksanakan saat ini. Bagaimana menumbuhkan kewirausahaan itu disemua lini termasuk mahasiswa. Karena mahasiswa nanti orientasinya setelah lulus tidak hanya mencari pekerjaan tapi mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, selain itu kegiatan tersebut merupakan rangkain kegiatan yang dilakukan dalam rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-9, ucapnya. Sementa...

Izin Frekuensi 4G Bolt Terancam Dicabut, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluru...