Langsung ke konten utama

Izin Frekuensi 4G Bolt Terancam Dicabut, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi operator penyedia layanan internet berbasis 4G LTE, Bolt, tengah berada di ujung tanduk. Izin penggunaan frekuensi di spektrum 2,3 GHz yang digunakan Bolt untuk menggelar 4G LTE besutannya terancam dicabut oleh pemerintah. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara. Menurut Rudiantara, Kominfo telah melakukan evaluasi terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia secara berkala. Dari hasil evaluasi inilah pemerintah menyatakan akan bertindak tegas pada PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) bermerek Bolt. Apa alasannya? Dari evaluasi tersebut diketahui kedua pihak memiliki utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah yang harus segera dilunasi sebelum tenggal tanggal 17 November 2018. Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November Tunggakan tersebut mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar selama 2016 sampai 2017 Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan. "Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin. Kendati demikian, Rudiantara menegaskan bahwa pencabutan ini hanya sebatas izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan tersebut berpengaruh pada layanan ke pelanggan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), PT First Media Tbk sendiri kini memiliki izin untuk penggunaan frekuensi 2,3 GHz di Zona 1 dan 4 yang meliputi daerah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara untuk PT Internux hanya mengantongi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk Zona 4 yaitu wilayah Jabodetabek dan Banten. Izin frekuensi yang dimiliki Internux diberikan pemerintah sejak 2009 dan akan berakhir 2019. Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media dan PT Internux akan dilakukan setelah keduanya tiga kali diberikan surat peringatan dan tidak melunasi BHP tahunan serta dendanya sampai bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang. "Atau selambat-lambatnya pada 17 November 2018," ungkap Plt. Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat keterangan resminya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-macam hacker

A. Grey Hat Hacker Jenis hacker ini merupakan jenis hacker yang sifatnya berada di antara white hat hacker dan black hat hacker. Hacker yang satu ini tidak memiliki ketetapan dalam memegang prinsipnya. Oleh sebab itu, jenis hacker yang satu ini biasanya memegang standar etika yang sifatnya ganda pada setiap kegiatan hacking-nya. Jadi, bisa dalam beberapa saat hacker ini memegang teguh prinsip hacker namun pada keadaan yang lain hacker yang satu ini dapat melanggar batas-batas hukum yang telah ditetapkan. B. Script Kiddie Hacker Hacker ini merupakan jenis hacker yang tidak begitu menguasai mengenai sistem komputer. Namun bukan berarti hacker ini tidak dapat menembus suatu sistem komputer, hacker jenis ini masih dapat menembus sistem komputer dengan cara memanfaat software buatan orang lain. C. Hacktivist Hacker Kemampuan jenis hacker ini digunaka untuk menebar pesan-pesan yang sifatnya bersinggungan dengan politik, ideology beserta agama. Biasanya jenis hacker ini melak...

Jenis jenis virus komputer

1. Spoofing Spoofing adalah teknik untuk mendapatkan akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi. Dalam teknik Spoofing, untuk memalsukan bahwa mereka adalah host yang terpercaya, penyerang berpura-pura agar pengguna tidak mengetahui teknik ini. 2. DDOS (distributed denial of service) Serangan DDOS merupakan serangan trhadap komputer atau server di dalam sebuah jaringan dengan cara menghabiskan resource yang dimiliki komputer. Sehingga komputer tersebut tidak bisa berjalan dengan baik sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang. 3.DNS Poisoning DNS Poisoning adalah cara untuk menembus pertahanan dengan menyampaikan IP Address mengenai host. DNS Poisoning mempunyai tujuan mengalihkan lalu lintas paket data dari tujuan aslinya. 4. Sniffer Sniffer Paket atau penganalisa paket dapat pula diartikan 'penyadap paket') yang juga dikenal sebagai Network Analyzers atau Ethernet Sniffer...

Kacamata Google Glass 2 Meluncur 2019?

KOMPAS.com - Setelah sempat “mati suri”, kacamata pintar Google Glass akhirnya lahir kembali pada pertengahan 2017 lalu. Bedanya, perangkat tersebut kini ditambahi embel-embel “Enterprise Edition”. Sesuai namanya, Google Glass Enterprise Edition menyasar perusahaan, khususnya para pekerja di industri manufaktur. Ada teknologi Augmented Reality (AR) yang tersemat pada kacamata pintar tersebut untuk menampilkan animasi berisi intruksi manual dan panduan perakitan. Agaknya strategi ini berhasil, sehingga Google kembali menghadirkan Glass Enterprise Edition generasi kedua. Informasinya terendus dari situs sertifikasi FCC, dengan nomor model A4R-GG2. Sekilas, desainnya masih identik dengan generasi pertama. Letak tombolnya masih sama, dengan mekanisme engsel yang membuat perangkat bisa dilipat. Ada tombol daya di bagai belakang, lengkap dengan logo “Glass”. Menurut sumber dalam, peningkatan akan lebih terasa pada pengalaman penggunaan dan spesifikasi. Prosesornya bakal lebih mumpuni, begi...